Komisi III Sidak Kembali Proyek Fisik Bermasalah, Gas Full

MERANGIN – Gas Full, mungkin inilah kata yang tepat ‘menggambarkan’ semangat Komisi III DPRD Kabupaten Merangin. Pasalnya, komisi yang bergerak di bidang pekerjaan umum ini kembali melaksanakan Sidak ke proyek fisik bermasalah di bawah Dinas PUPR Merangin, Selasa (17/12).

Sebagaimana diketahui, anggota dewan tersebut pernah menggelar Sidak pada Jumat (22/11) lalu, kembali melakukan Sidak melihat sejauh mana pekerjaan fisik di beberapa proyek yang disorot karena tidak selesai tepat waktu tersebut.

Beberapa proyek tersebut, diantaranya pengerjaan alun-alun eks terminal Siau-Jangkat, Tugu Pedang dan Pujasera depan Rumah Dinas Bupati Merangin. Lalu proyek pembangunan kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Merangin alias kantor Perizinan, selanjutnya pekerjaan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan alias Damkar.

Anggota Komisi III tersebut terdiri Herman Effendi (Koordinator Komisi III), Mulyadi, Asy Syahrul, Taufik, Safriyon, Nasihin, Muhammad Helmi, dan Saut Tua Samosir. Didampingi Kabid Cipta Karya PUPR Merangin, Muzakir.

“Di Tugu Pedang kami cek, di sana ditemukan masih banyak pengerjaan fisik yang belum terpasang. Di proyek alun-alun kita lihat, masih banyak pekerjaan belum selesai, dan banyak item-item yang kurang layak, ini temuan kami di lapangan,” ungkap Herman yang tak lain juga Ketua DPRD Merangin.

Proyek tersebut merupakan uang rakyat, lanjut Bong Fendi, panggilan akrabnya, pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa rekomendasi untuk tidak lagi memakai pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pengerjaan tepat waktu.

“Kita minta pemerintah menegakkan aturan, dengan menerapkan denda terhadap pihak perusahaan, agar pihak perusahaan mengejar target secepatnya, dan kualitas pengerjaannya juga terjamin,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Asal Jadi, Proyek Rp. 16 Milyar Milik Provinsi Di Tanjabbar Disoal

Ditambahkan Ketua Komisi III, Mulyadi terkait perpanjangan kontrak oleh pihak perusahaan. Menurutnya, secara aturan perusahaan boleh melakukan perpanjangan kontrak. Selagi PPTK dan instansi tekhnis menerimanya sesuai dengan faktor penyebabnya.

Baca Juga : Cek Jembatan 16 M, Rabu Ini Komisi III Akan ke Lokasi

“Kalau faktor alam sah-sah saja, tapi kalau faktor kelalaian dia harus membayar denda. Permintaan kita dari Komisi III, pekerjaan ini diselesaikan dengan tepat waktu, tapi tidak mungkin. Maka kami sepakat diterapkan denda kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Pandang Bulu, Komisi III Sidak PT AWI

Dinas PUPR

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin, Aspan melalui Kabid Cipta Karya, Muzakir mengatakan, jika sudah disepakati adendum terhadap empat proyek fisik di instansinya tersebut.

“Kita sepakati adendum dengan menerapkan denda terhadap perusahaan, yakni satu per seribu per hari, dari nilai kontrak” singkatnya. (rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page