MERANGIN – Kepolisian Resort Merangin menangkap 7 orang penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Satu orang diantaranya merupakan Bandar narkoba.
Ke 6 pelaku berinisial DS (19), EJ (19), EF (32), RI (38), BS (24)dan ZI (26). Satu orang bandar adalah dan MD (38). Empat orang merupakan warga Kecematan Tabir dan Tiga orang adalah warga Kabupaten Muaro Bungo.
Kapolres Merangin I Kade Utama mengatakan kronologis kejadian bermula pada Kamis Siang (22/2) saat Tim Ops Antik Siginjai 2018 Polres Merangin sedang bertugas dan mendapat laporan dari masyarakat dan Camat Tabir, bahwa di tempat mereka (Kecematan Tabir, red) sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar jam 13.00 Wib di Jalan Unit 14 Kecematan Tabir petugas melihat dua orang yang mencurigakan yakni DS (19) dan EJ (19), saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastic kecil yang diduga berisi shabu.
Selanjutnya diintograsi barang tersebut ternyata milik BS (24) yang sebelumnya menyuruh EJ untuk mengantar kepada pemesan yang berada dilokasi sekitaran jalan unit 14 Kecematan Tabir. Berdasarkan keterangan dari BS (24)sekitar pukul 14.00 Wib petugas bergerak cepat dan meringkus MD (38) di Jalan Desa Koto Rayo saat hendak melintas. Saat digeledah ternyata pelaku menyimpan 3 buah plastik diduga berisi shabu.
Pukul 14.30 Wib petugas kembali menangkap EF saat hendak keluar dari dalam lorong rumahnya yang berada di Kelurahan Rantau Panjang. Pelaku sempat mencoba untuk kabur, tapi dengan kesigapan petugas pelaku berhasil dilumpuhkan. Bersama pelaku berhasil diamankan 1 bungkus plastic kecil yang diduga beris shabu.
Berbeda jaringan dengan sebelumnya, atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Rayo juga sering terjadi transaksi shabu. Tidak menunggu lama, sekitar pukul 16.30 Wib petugas kembali beraksi menangkap 2 orang pelaku yakni RI (38) dan ZI (26) dalam pondok tempat mereka ‘bermimpi’ karena shabu. Lagi-lagi petugas mengamankan 2 paket shabu yang terselip di tiang pondok tidak jauh dari tempat mereka berpesta.
Saat ini ke 7 pelaku diamankan dalam ruang tahanan Polres Merangin. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1),112(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1),112(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” pungkas I Kade.(Rdc)
