Gakumdu Putuskan Laporan Haris, Tapi Soal Netralitas ASN Ini Hasilnya

BERITA POLITIK – Bawaslu dan Gakumdu putuskan hentikan kasus laporan persoalan paslon 03 pada Pilgub Jambi, Al Haris, Senin (28/12/2020). Lalu bagaiamana dengan netralitas ASN, yang juga di duga terlibat dalam Pilkada Jambi kemarin?

Sebelumnya di ketahui bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, pada Pilgub Jambi ini di periksa oleh Gakumdu di Bawaslu Merangin. Hal ini berdasarkan 2 tuntutan, yakni terkait Dugaan Netralitas ASN dan Pengarahan ASN.

Abdul Rahman selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap para terlapor.

Baca juga : Ngeri, Diduga Terlibat Dalam Pilkada, ASN di Merangin Manfaatkan Grup WA?

“Kita sudah melakukan proses pemanggilan dan klarifikas, terhadap pelapor dan terlapor. Sudah kita periksa semua, termasuk terlapor Paslon 03 sudah kita panggil. Dan sudah kita klarifikasi lebih kurang 2 jam,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Kemudian ia juga mengatakan, bahwa Gakumdu beserta kepolisian dan kejaksaan telah melakukan pembahasan tahap kedua, dan telah di putuskan tadi malam.

Dalam putusan tersebut, Gakumdu putuskan laporan Haris terkait pengarahan ASN di Kabupaten Merangin itu.

“Keputusan kita secara kelembagaan Gakumdu, berdasarkan fakta pemeriksaan bahwa tidak penuh unsur menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya kasus ini di hentikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia juga menjelaskan di hentikannya kasus ini, dengan alasan tidak di temukannya dugaan yang di laporkan oleh pelapor. Sepertinya halnya, atas Dugaan Netralitas dan pengarahan ASN tersebut.

“Fakta pemeriksaan tidak di temukan, tidak ada kesaksian keterangan dari terlapor, ada upaya pemenangan tersebut. Yang ada adalah mereka melakukan pemantauan pada hari H, pemungutan suara tersebut. Sesuai dengan instruksi gubernur untuk melakukan pemantauan pada hari H, itu ada suratnya,” tegasnya.

Netralitas ASN

Di sampaikan oleh Abdul Rahaman, menlaskan bahwa laporan yang masuk terkait ASN sudah di proses. Serta sudah di lakukan pemanggilan, hingga klarifikasi. Hal ini juga di mintai keterangan, beserta semua alat bukti yang di ajukan oleh pelapor.

“Hasilnya, setelah 4 hari, hari ke lima kita putuskan bersama bahwa itu tidak mengunsur pada tindak pidana pemilu,” tukasnya.

Kemudian, Ia juga menyebutkan bahwa untuk netralitas ASN juga sudah di lakukan pemeriksaan. Akan tetapi belum di putuskan bersama.

“Tentang netralitas ASN itu juga sudah kita verifikasi semua, bersamaan dengan pemeriksaan tindak pidana pemilu. Untuk netralitas itu belum kita putuskan, kemungkinan sore atau malam ini kita putuskan tentang Netralitas ASN,” tegasnya.

Terpisah,  Alber Trisman selaku ketua Bawaslu Merangin mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses dan verifikasi kepada semua pihak.

Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

“Dari segi pembahasan bersama pihak Gakumdu, kepolisian dan kejaksaan bahwa laporan itu tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran. Sehingga laporan tersebut tidak bisa di tindak lanjuti,” jelasnya pada Dinamikajambi.com.

Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa bukti dari pelapor, tidaklah termasuk unsur pidana.

“Dari bukti pelapor tidaklah termasuk unsur dugaan pelanggaran pidana pada pemilihan, maka kasus ini sudah dihentikan,” paparnya. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube