TANJABBAR – Dukung kebijakan pemerintah pusat terkait bahaya Virus Corona, Bupati Tanjabbar Safrial, imbau masyarakat tunda mudik.
Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tetapkan Corona Virus Disease atau Covid-19, sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan, dan harus dilakukan upaya penanggulangan.
Baca juga : Pemprov Jambi Akan Kaji Dampak Ekonomi Akibat Corona
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, corona virus disease covid-19.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo membolehkan kepala daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah penyebaran virus Corona.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang PSBB yang ditandatangani Jokowi.
Untuk itu, Bupati melalui rekamam video, imbau masyarakat untuk tunda pelaksanaan mudik, dan bepergian ke luar daerah. Ini sampai wabah covid-19 benar-benar dinyatakan selesai.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian sampai situasi normal kembali,” ujarnya.
“Semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu, dan kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT,” timpalnya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Seperti dikutip dari PP, yang mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2020.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (hms/hry)
