Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Samsat Merangin

MERANGIN- Kepala UPTD Samsat Bangko M. Ubaidillah, angkat bicara mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawainya yang berinisial JH kepada warga yang hendak membayar pajak kenderaan.

Ia membenarkan peristiwa yang mencoreng institusinya tersebut, dan sudah menindaklanjuti perbuatan oknum JH tersebut dengan melaporkannya ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi.

Dimana sebelumnya ramai dalam pemberitaan bahwa JH meminta uang pedaftaran sebesar Rp. 15 ribu diluar pembayaran wajib pajak.

BACA JUGA: Lagi, Dugaan Pungli di Samsat Merangin

“Secara ‘interen’ sudah saya ambil tindakan sebagaimana prosedurnya. Selain JH sudah saya laporkan dengan atasan saya di Provinsi Jambi (Bakeuda, red),” ujar Ubaidillah kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2).

“Setelah kita kroscek dari informasi yang bersangkutan, ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan kesalahan tersebut,” kata Ubaidillah.

Selaku pimpinan lanjut Ubaidillah, dirinya   sudah berupaya semaksimal mungkin agar bawahannya tidak melakukan hal yang melanggar aturan terlebih lagi aturan hukum.

“Kalau dikatakan saya tidak pernah menasehati bawahan, saya sudah ‘nyerah’ dan ‘capek’ untuk memberikan peringatan kepada bawahan saya. Namun, itu kembali lagi kepada mereka masing-masing yang jelas saya sudah jalankan perintah selaku atasan,” jelasnya.

Sementara itu, JH kepada wartawan mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan siap mempertanggung jawabkan apapun sanksi yang akan diberikan kepadanya.

“Saya siap menanggung resikonya. Juga saya sudah menandatangani surat pernyataan diatas matrai 6000 untuk tidak mengulangi hal yang sama, serta mengembalikan uang yang sudah saya terima” katanya.

(rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page