KOTA JAMBI – Setelah kesekian kali surat pengaduan dilayangkan oleh wali murid yang mana telah menjadi korban Pungutan Liar (Pungli), Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, ditanggapi Kepala Dinas.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman, pihaknya akan melakukan klarifikasi kesekolah yang dimaksud untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan yang telah dilayangkan.
“Jika memang terbukti, tentunya akan ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan kesalahan yang diperbuat,” tegasnya saat menjawab Dinamika Jambi melalui telepon selularnya.
Tambah Arman, apabila memang terbukti benar, tidak menutup kemungkinan juga untuk di bebas tugaskan, alias non job. Tergantung dengan apa yang dilakukannya, kalau kecil kesalahannya cukup dengan teguran saja.
“Pasti ada tindakannya kalau memang benar-benar terjadi,” tutup Arman.
Untuk diketahui, dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 30 Kota Jambi Murdianis kepada ratusan siswa-siswinya, dan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) telah berjalan sekian waktu.
Berdasarkan sumber dinamikajambi. com yang terpercaya, tidak hanya sekedar itu saja, pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) yang menurut informasi menelan anggaran hampir Rp 500 juta dana DAK itu juga tidak melibatkan komite serta bendahara sekolah.
“Benar dek, bendahara BOS kita tidak pernah dilibatkan, hanya disuruh tanda tangan saja itu pun disuruh cepat-cepat tanpa bisa membaca isi dari berkasnya, dan uangnya pun tidak pernah masuk ke rekening sekolah,” keluhnya.
Lanjut salah satu majelis guru, selama Murdianis menjadi Kepsek bendahara Dana BOS sudah berganti dua kali karena tidak kuat dengan prilaku yang diberikan oleh pimpinan. (One)
