MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin memanggil PT Kesna Duta Agroindo (KDA) Senin (22/9/2025). Pemanggilan yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Komisi III desak PT KDA perbaiki alat dan penuhi hak warga.
Dalam rapat itu, terungkap pabrik PT KDA mengeluarkan asap yang tidak hanya meningkatkan emisi karbon, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Merangin Hasren Purja, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq, lalu anggotanya; Rustam, Pahala Junior, dan Amri Saham. Selain itu, juga dihadiri tiga kepala bidang dari DLH Merangin, serta pihak PT KDA.
DLH Merangin sebelumnya telah meninjau operasi PT KDA serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dari sana diketahui bahwa pabrik PT KDA di Langling, Kecamatan Bangko maupun di Jelatang, mengeluarkan asap hitam yang meresahkan warga.
“Sebelum kami ke perusahaan, kami sudah mengecek ke lapangan (permukiman) dan wawancara warga terdampak. Warga terkena abu boiler, terlihat di lantai rumah dan bagian dapur,” kata PLT Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Merangin, Andika.
Pabrik sawit tersebut mengeluarkan asap hitam dalam periode tertentu. Salah satu penyebabnya, yakni karena perusahaan memakai jenis bahan bakar dengan kapasitas yang tidak sesuai; 70 persen cangkang dan 30 persen fiber.
Baca Juga : DPRD Soroti CSR PT KDA, Dewan Ingatkan Data di Aparat Hukum
Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Merangin, Sugiono, mengatakan asap tersebut jelas membahayakan masyarakat, apalagi bagi anak. Masyarakat sekitar perusahaan itu terancam mengalami ISPA.
“Secara kasat mata kondisi itu bisa menggangu saluran pernafasan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan sempat menyampaikan keberatan bila menghentikan produksi. Sebab, terdapat para pekerja aktif yang perlu digaji.
Namun, hal ini disanggah anggota Komisi III DPRD Merangin, Pahala Junior. Dia mengatakan perusahaan juga harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan jalan dan terserah dampaknya bagaimana. Kalau perbaikannya dilakukan bertahap, sah sah saja,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Merangin, Rustam, mengatakan PT KDA juga harus memikirkan hak masyarakat. Dia menekankan pihak perusahaan tidak hanya memproduksi dan berbisnis, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Apa yang menjadi kewajiban perusahaan terlaksana. Jangan sampai tidak, supaya semua nyama. Kalau kondisi ini dibiarkan dampaknya bisa lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Dari rapat ini, Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq mengatakan terdapat 5 poin kesepakatan. Berikut lima poin tersebut:
1. Komisi III DPRD Merangin mengingatkan PT KDA untuk segera memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam atau abu boiler dari cerobong asap pabrik.
2. Menunggu hasil analisis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin atas temuan debu boiler yang sampai ke rumah warga di lingkungan sekitar RT 08, 09, dan 10.
3. Komisi III mendesak agar proses Perbaiki dilaksanakan 1 bulan terhitung dari hearing bersama PT KDA dan DLH Merangin.
4. PT KDA menyanggupi untuk perbaiki sistem produksi asap abu boiler dari cerobong asap.
5. PT KDA berkomitmen untuk menyalurkan bantuan CSR sebagai wujud perhatian perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.
“Bila mana kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT KDA, maka akan dilakukan sanksi berupa penutupan kegiatan produksi sampai masalah ini selesai. Perusahaan diberikan waktu selama sebulan, terhitung dari hari ini,” kata Al Hanim.
