SULSEL – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), menahan 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (3/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka B selaku Mantan Ketua DPRD Enrekang Periode 2014 – 2017. Kemudian, ada AR selaku Wakil Ketua I DPRD, MR Wakil Ketua II DPRD beserta S selaku Sekretaris DPRD.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Dilansir Tribratanews, ke 4 tersangka mendekam di Mapolda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
