TANJABBAR – Keberadaan Bathcing Plant di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya dijalan Prof.Dr. Sry Soedewi, MS, SH diduga sejak 2017 lalu sampai saat ini tidak memiliki izin, namun tetap terus beroperasi.
Sayangnya, saat disambangi media ini, pihak pemilik Bathcing Plant sedang tidak berada di lokasi.
“Yang punya lagi di Jambi pak, kami dak berani berkomentar,” ucap salah seorang pekerja di Bathcing Plant tersebut.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabbar, Suparjo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Nanik, dikonfirmasi terkait hal ini mengaku bingung dan kurang mengetahui tentang izinnya.
“Saya kurang tahu, sudah ada atau belum izinnya. Namun kalau tidak salah izin sedang tahap kepengurusan,” Ungkapnya.
Memang kata dia, untuk izinnya sendiri pemilik Bathcing Plant harus ada rekomendasi dahulu dari Lingkungan Hidup berupa SPPL.
“Kalau Hinder Ordonantie (HO), sejak tahun 2017, tidak boleh dikeluarkan lagi, karena sudah dicabut. HO itu bermerger, untuk persyaratannya ke-IMB. Kenapa bermarger, disitu, untuk mendapatkan tanda tangan kanan kiri itu hak mutlak supaya tahu lingkungan sekitar,” Sebutnya.
Ketika disinggung untuk batas waktu rekomendasi, ia menyebut jika batas waktunya hanya enam bulan.(Hry)
