Diburu Berbulan Bulan, Satreskrim Gelandang 2 Pelaku Curas

MUARO JAMBI – Setelah beberapa bulan melakukan pengejaran, najaran Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan 2 pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Karyawan PT Patel Trading pada 28 April 2017 silam.

Dari total 5 pelaku yang terlibat, Polres Muarojambi berhasil mengamankan 2 pelaku diantaranya atas nama Erwanto alias Irwan dan Bambang Sugiarto, sementara dua pelaku lainya inisial Np saat ini menjalani hukuman di Lp Jambi dan Ns saat ini menjalani hukuman di LP Tungkal dengan kasus yang berbeda, dan satu diantara pelaku lainya yang diketahui bernama Junaidi saat ini masih dalam tahap pengejaran.

Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar saat ekpose kepada sejumlah awak media, pada Rabu (31/1) di Mapolres Muarojambi mengatakan, Pertama kali pihaknya mengamankan palaku atas nama Bambang S pada rabu (10/1) yang lalu. Kemudian, berdasarkan pengembangan kasus diketahui pelaku lainya adalah Irwan yang melarikan diri dan setelah kembali, di monitor keberadaanya lalu diamankan sekitar 1 minggu yang lalu.

“Dan kita masih melakukan pengajaran terhadap Junaidi pelaku lainya,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Dedi Kusuma meyebutkan, dalam melakukan aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing serta menikmati uang hasil rampasan.

“Yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan adalah Irwan dan Junaidi. Junaidi menodongkan senjata api yang diketahui miliknya, sementara Irwan yang merampas uang dari tangan korban. Untuk pelaku lainnya Bambang berperan sebagai membantu memberi informasi dan menerima hasil kejahatan,” ujar Kapolres.

Setelah berhasil merampas uang dari tangan korban senilai Rp 106 juta, lalu kawanan Curas berkumpul di Rumah Ngopi di kawasan Talang Banjar dan membagi uang hasil rampokan dan memisahkan diri.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Jajaran Polres Muarojambi kini ditahan di Mapolre Muajambi dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku, sejumlah pakaian branded membeli menggunakan uang hasil rampokan.

“Para pelaku diancam dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui, peristiwa perampokan dialami oleh Sulaiman Sitompul, saat dalam perjalanan pulang setelah mengambil uang operasional perusahaannya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Kota Jambi, senilai Rp 106 juta.

Setiba di dekat perusahaannya korban dihentikan oleh 2 orang pelaku yang langsung menodongkan senjata ke arah korban dan merampas tas berisi uang dari tangan korban. (Din)

You cannot copy content of this page