TANJABBAR – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) musnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja, ekstasi dan sabu. Di mana BB ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (29/12/21).
Kepala Kejari Tanjabbar, Tagor Rafilion mengatakan narkoba yang di musnahkan, merupakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Baca juga : Beri Pesan Pada Wisudawan dan Wisudawati STAI Mamba’ul Ulum Jambi, Ini Harapan Wakil Gubernur
Baca juga : Ngeri, Belasan Anak di Jambi Dijual ke Jakarta, Ini Modusnya
“Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia juga menyebutkan, barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 65 perkara narkotika. Di antaranya terdiri dari sabu 400 gram, terdiri dari 252 paket.
“Tiga paket besar, 46 paket sedang dan 213 paket kecil, ekstasi sebanyak 74 butir. Lalu ganja 900 gram terdiri dari 1 paket besar dan 1 paket sedang,” sebutnya.
Lihat juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh
Baca juga : Harga Sawit di Jambi Raih Performa Terbaik di Tahun 2021, Ini Alasannya
Di katakan Tagor, barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi di musnahkan dengan cara di blender. Sedangkan Narkotika jenis daun ganja serta barang bukti lainnya, dengan cara di bakar sampai musnah.
“Ganja kita bakar, kalau ekstasi dan sabu kita blender, bukti pendukung seperti HP atau yang lainnya kita bakar juga.” Pungkasnya. (hry)