SAROLANGUN – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan LP / B-69 / XII / 2017 / JAMBI / SEK SRL.
Pelapor diketahui bernama Jusanto (38), warga RT.09, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Sedangkan pelaku penggelapan berinisial BN (27), tinggal di RT.10, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP menjelaskan, kejadian perkara itu terjadi pada hari Kamis 14 Desember 2017 sekira pukul 20.00 Wib. Tepatnya di kantor terlapor, di RT.06, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun.
Diungkapkan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap tersangka terjadi saat personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun melakukan lidik di sekitar Pasar Sarolangun .
Secara tiba tiba, sambung Dadan, tim itu mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui berada di kantornya yakni, RT.06, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun. Tak mau buruannya kabur personel Opsnal Polsek Kota Sarolangun langsung bergerak-gerak cepat menuju sasaran yang sudah dicari.
Dan setelah memastikan ciri-ciri pelaku, barulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kota Sarolangun untuk diproses, dan ditindak lanjuti,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Agus Saleh, Sabtu (16/11).
Juga disebutkan Dadan, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas antara lain, rekap nota bon toko sejumlah Rp.129.259.837 (Seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah). “Tindakan yang diambil petugas melengkapi mindik. Seterusnya memeriksa korban dan tersangka,” pungkasnya. (Rul)
