KUALA TUNGKAL – Akhir masa bhakti bagi Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 tidak lama lagi akan usai.
Bagi anggota DPRD yang tidak terpilih kembali untuk periode 2019-2024, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Sekretariat DPRD telah menyiapkan pesangon.
Kepastian pesangon untuk wakil rakyat tidak terpilih ini dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Sanusi.
Pemberian uang pesangon atau yang dikenal uang jasa pengabdian ini, kata sekwan, wajib diberikan kepada seluruh anggota dewan yang mengakhiri masa bhakti tugas.
Sekwan menyebut, besaran pesangon yang akan diterima masing-masing anggota dewan bervariasi tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan dan lama masa bhaktinya.
“Seperti Ketua sebesar Rp. 2.100.000, wakil Rp.1.680.000 dan anggota Rp.1.575.000,” ungkap Sekwan saat ditemui diruang kerjanya di DPRD Tanjabbar, Jalan Prof Sri Soedewi, Kuala Tungkal.
Kata Sekwan, uang jasa pengabdian dewan ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
“Jadi ini jelas ada aturannya, yang mengacu di PP 18 tahun 2017, kalau tidak ada aturan mana berani kita,” sebut Sekwan.(hry)
