TANJABBAR – Dewan Tanjabbar menyebut bahwa, perbaikan jalan provinsi yang ada di Kecamatan Senyerang, merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Zaki anggota DPRD Tanjabbar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (08/09/2020).
Baca juga : Meski Alot, Fachrori-Syafril Sah Jadi Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jambi
Politisi PKB ini mengatakan, bahwa persoalan jalan strategis provinsi ini sudah dibahas melalui rapat komisi III, DPRD Kabupaten dan komisi III DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat tersebut, diketahui bahwa perbaikan jalan startegis Provinsi ini, menjadi kewenangan penuh Kabupaten untuk membangunnya.
“Jalan itu tangung jawab Kabupaten, untuk membangunnya. provinsi hanya sebatas membantu saja,” sebutnya.
Selain itu, juga menjelaskan bahwa dari hasil pembicaraan di komisi III DPRD Provinsi Jambi, disebutkan selama ini tidak ada kemauan pemerintah Kabupaten membangun jalan ersebut.
“Jalan itu kewajiban Kabupaten yang dapat dibantu provinsi. Jadi jelas itu tangungjawab Kabupaten. Artinya Kabupaten lah yang tidak mau membangun jalan itu,” terangnya.
Saat ditanya apakah ada rencana pemerintah Kabupaten, akan melanjutkan pembangunan jalan itu di anggaran APBD Tanjabbar Tahun berikutnya?
Lihat juga : Klik Disini
Kata Zaki, sampai saat ini pemerintah Kabupaten belum pernah menganggarkan dana, untuk pembangunan jalan strategis itu. Termasuk dianggaran APBD 2020 ini.
“Kita akan kroscek semua program pemerintah tahun ini, terutama yang menelan dana besar (pantastis/red). Jika ada yang tidak menyentuh langsung ke masyarakat, maka kita tidak segan untuk mencoret. Secepatnya kita lakukan hal itu,” tegasnya. (hry)
