TANJABBAR – Terkait Lounching Proyek PL Dinas Perkim Kabupaten Tanjabbar, yang diduga kangkangi Edaran Bupati waktu lalu, Dewan ninta untuk tinjau ulang.
Diketahui, di tengah pemerintah dalam kesibukan, untuk melakukan percepatan penanganan virus Corona.
Dinas Perkim Kabupaten Tanjabbar, ternyata sibuk sendiri dengan melaunching puluhan Paket proyek, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini.
Baca juga :Dinas Perkim Tanjabbar Kankangi Surat Edaran Pemkab
Buktinya, pada Rabu (15/4/20) kemarin muncul di laman website LPS, kika dinas yang bersangkutan telah melaunching, Sebanyak 74 Pekerjaan Langsung (PL).
Padahal Pemkab Tanjabbar, melalui Sekretaris daerah yang ditandatangani atas nama bupati Tanjabbar, telah mengeluarkan surat edaran.
Salah satu poinnya, yaitu menghentikan atau menunda segala proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini untuk lebih memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Tanjabbar yang membutuhkan aksi cepat.
Terkait hal tersebut, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar dari komisi II Syufrayogi Syaiful.
Yogi menyebutkan bahwa pihaknya, mendesak Pemkab Tanjabbar untuk meninjau ulang hal tersebut.
Hal ini menurutnya tidak sesuai, dengan Surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tertanggal 14 april 2020, Nomor 050/769/PBJ. m
Dimana, di dalamnya meminta agar menghentikan atau menunda, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, untuk seluruh Jenis atau Bidang.
“Kita minta ini ditinjau ulang. Ini bukan main-main, karena sudah jelas sekda mengeluarkan surat, untuk menghentikan pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis,” tegasnya, Jum’at (17/4/20).
Ia menyebutkan, bahwa ini perlu ada koordinasi, setelah sekda mengeluarkan surat tersebut.
Lihat juga video : Data COVID-19 Provinsi Jambi
Tentu pihak-pihak yang dikaitkan dalam surat tersebut, harus mematuhinya. Sebagaimana ditunjukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjabbar dan semua Camat.
“Yang jelas sudah ada aturan sekda tertanggal 14 april 2020, dan itu harus di laksanakan. Kita minta lakukan tinjau kembali, rapatkan dengan sekda,” pintanya. (Hry)
