Dewan Bahas 5 Ranperda Dalam Propemperda

SAROLANGUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun, bahas lima Ranperda dalam Propemperda.

Hal ini saat mereka menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, Selasa (17/03) di Gedung DPRD Sarolangun.

Kelima ranperda tersebut, yakni dua ranperda diajukan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku pihak eksekutif, dan tiga Ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sarolangun yang disampaikan ke pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahrial Gunawan.

Turut Hadir Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun beserta jajarannya, serta para anggota DPRD Sarolangun yang hadir.

Tanggapan Wakil Bupati

Wakil Bupati mengatakan bahwa dua ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun tersebut, sesuai dengan nomor 188.342./0228/hk/ham/2020 tanggal 09 Maret 2020.

Kedua ranperda itu, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan ketertiban umum.

Baca juga : Kondisinya Carut Marut, Dewan Sebut Pasar Angso Banyak Masalah

Dasarnya pengajuan Pasal 18 UUD 1945, dan tentang undang-undang  pembentukan Kabupaten Sarolangun, dan undang-undang tentang kearsipan dan perda nomor 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pengajuan kedua ranperda tersebut, juga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kearsipan sebagai simpul pemersatu, dan identitas bangsa yang perlu diselamatkan.

Hal tersebut sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah, kedua kebutuhan pengelolaan kearsipan yang tersistematis.

Kemudian memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan. Sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan keada Pemda, dan partisipasi masyarakat dalam ketertiban umum.

“Perlu ditambah sanksi administratif, dan Sanksi pidana. Kami harap kedua ranperda ini dapat dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif, dan dapat dijadikan peraturan daerah yang dapat diberlakukan ditengah masyarakat. Serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sarolangun,” jelasnya.

Tanggapan Jubir DPRD

Sementara itu, Juru bicara penyampaian ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Fadlan Kholik, mengatakan bahwa pimpinan dewan telah melakukan pembentukan Propemperda dengan nomor 33 tahun 2019.

Ini katanya, tentang pembentukan Propemperda, dan pimpinan DPRD telah menyampaikan ranperda inisiatif,  kepada Bupati Sarolangun.

Kemudian, sesuai dengan pengajuan ranperda ke pihak eksekutif dengan nomor 005/79.A/DPRD/2020 tanggal 18 februari 2020, perihal penyampaian ranperda inisiatif DPRD Sarolangun tahun 2020, telah disampaikan ke Bupati Sarolangun melalui Bagian hukum Setda Sarolangun.

“Adapun ketiga ranperda tersebut, pertama ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kedua ranperda tentang wajib baca tulis alquran bagi murid beragama islam, ketiga Ranperda tentang wajib belajar bagi murid madrasah,” katanya.

Lihat juga video : Jangan keluar Kota, Ini Imbauan Bupati

Dengan pengajuan ranperda inisiatif dewan ini, Fadlan berharap agar usulan tersebut dapat dilakukan pembahasan dengan OPD terkait, yang membidangi ketiga ranperda tersebut hingga 31 Maret 2029 mendatang.

“Maka kami harap OPD terkait untuk meluangkan waktu membahas bersama ranperda tersebut. Semoga dengan apa yang kita bahas bersama ini dapat menjadi amal ibadah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sarolangun,” katanya. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033