TANJAB BARAT – Kecanduan judi, kerap membuat pelakunya menyimpang. Seperti kasus ini, demi judi online, buruh di Tanjabbar nekat curi emas. Tak tanggung-tanggung, Ia habiskan 50 juta hanya dalam 5 hari.
AY (31) warga Jalan Terjun Gajah Rt 05 Kelurahan Terjun Gajah Kecamatan Betara ditangkap polisi di rumahnya lantaran mencuri uang tunai senilai Rp 50 juta serta perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram). AY juga mengasak gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan anting-anting emas bermata berlian.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK dikonfirmasi serambijambi.id media sindikasi Dinamikajambi.com Sabtu (29/2/20) malam membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelakunya.
“Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at 21 Februari 2020, yang mana pada saat itu sekitar pukul 17.00 WIB korban yang bernama Hj. Rugayah tiba di rumahnya. Saat itu korban habis pulang dari toko miliknya,” terang Hasiolan.
Dan, pada saat berada dalam kamar, korban melihat uang tunai senilai Rp.50 juta dan sejumlah perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram) dan berlian lainnya tidak ada lagi di tempatnya.

Warga jalan Hidayat RT 16, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir langsung melapor ke Polres Tanjab Barat.
“Dan, atas kejadian tersebut korban (Hj. Rugayah) mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 180 juta,” sebutnya
Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini merupakan buruh bangunan, yang pada saat kejadian, pelaku ini sedang melakukan pekerjaan merenovasi rumah milik warga. Lokasinya tepat di samping rumah korban,” terangnya.
“Rumah korban ini letaknya bersebelahan dengan rumah yang sedang direnovasi oleh pelaku,” sambung Hasiolan.
Buruh di Tanjabbar ini masuk melalui atap dek, dan kemudian masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, AY berhasil menguras barang barang berharga milik korban.
“Pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Sabtu, 29 Februari 2020 di rumahnya,” terangnya.
Belum Sempat Dijual Buruh
Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku, yakni 6 gelang emas, 1 kalung emas, 7 cincin emas, 4 pasang anting dan 1 liontin.
Sementara, uang tunai milik korban senilai Rp. 50 juta, berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku untuk main judi online.
“Uang tersebut dihabiskan oleh pelaku selama 5 hari untuk deposit main judi online,” katanya.
Baca Juga : Judi Online, Warnet di Tanjabbar Didatangi Satpol PP
Baca Juga : Buruh Kasar Ilegal Drilling di Batanghari Ditangkap Polisi
“Diduga kuat pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut karena ketagihan main judi online. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi deposit maupun widrawh di akun situs judi online milik pelaku,” bebernya
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (SJ).
