Datang ke Bareskrim, Pengacara Bharada E Nyatakan Mundur

HUKRIM – Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengatakan alasan mundur telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

“Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat,” katanya melansir Detik.com

Namun Ia mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.

Andreas mengatakan akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

“Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” ucapnya.

Baca Juga : Makam Brigadir J Dibongkar, Ibunda Histeris

Dia juga mengatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).

Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page