BERITA MERANGIN – Baru dua bulan menghirup udara bebas dari kasus narkoba, HB (43) warga Sungai Manau ditangkap saat transaksi narkoba.
Warga Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin tersebut ditangkap oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023).
Penangkapan HB sekira pukul 13.00 WIB karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari HB saat itu sebanyak 10 paket plastik klip dengan berat bruto 33,21 gram.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP kepada awak media membenarkan perihal penangkapan HB tersebut.
Residivis Narkoba
AKP Simsal mengatakan tersangka HB merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari Lapas Jambi.
“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar AKP Simsal melansir LintasTungkal.
Baca Juga : Polisi Ringkus 3 Warga Pamenang Pengedar dan Penguna Narkoba
Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai. Namun Tim Macan berhasil menyergap tersangka.
HB akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.