JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, 2 dari 3 orang tersangka pencurian sarang walet yang dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 3 tersangka itu yakni warga Muaro Jambi, dengan inisial HA (39), S (38), S (35).
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 lalu, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan lingkar selatan RT 04, Kecamatan Kota Baru.
“Pada saat tersangka melakukan aksi pencurian, tersangka menggunakan tangga yang dibawanya sendiri,” kata Afrito di Mapolsek Kota Baru, Rabu (15/01).
Sebelumnya korban, lanjut Afrito, mendapatkan laporan dari tentangganya bahwa ada orang yang mencurigakan di sarang walet tersebut. Kemudian, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kota Baru.
“Anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian itu, didapatkan 3 pelaku sedang mencuri sarang walet,” terangnya.
Pada saat itu, tambah Kapolsek ini, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga harus diberikan tindakan tegas oleh pelaku,” ujar Afrito.
Para tersangka ini, sebelum melakukan aksi pencurian dalam keadaan sedang memakai narkoba. “Narkoba jenis Sabu yang dipakainya. Saat ini kita sedang mendalaminya, sudah berapa kali para tersangka ini mencuri. Untuk harga sarang walet dijualnya 1 Kg dengan harga Rp.14 Juta,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 Kg sarang walet, 1 buah pisau, 1 buah tangga kayu, 3 batang kayu yang telah diikat oleh secrap dan 2 unit senter kepala.
Akibat kelakuan para tersangka itu, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rendy)
