PAMENANG – Nekat curi sawit PT Kresna Duta Agroindo atau lebih dikenal PT KDA, warga Desa Karang Berahi ini ditangkap Polsek Pamenang.
Pencuri tandan sawit di pabrik yang berada di Desa Jelatang itu sebelumnya berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib Suparjo, tersangka pemuda Karang Berahi Kecamatan Pamenang bersama 3 orang temannya diketahui memasuki kebun milik Sinarmas group tersebut.
Merasa curiga, Satpam KDA terus melakukan pengintaian. Dan akhirnya, Minggu (1/3/2020) Sekira pukul 00:04 dilakukan penangkapan terhadap Suparjo saat melakukan aksinya.
Sedangkan tiga temannya berhasil melarikan diri. Dengan barang bukti curi 72 tandan buah sawit milik PT KDA berat mencapai 1.800 Kg, 2 unit sepeda motor bodong dan 1 Egrek, Suparjo diamankan
Baca Juga : 3 Warga Pamenang Disergap, Saat Transaksi Jual Beli Motor Curian
Baca Juga : Usai Perkosa Anaknya di Kebun Sawit, Pelaku : Awas Jangan Bilang Siapa-Siapa
Lihat Juga : Jangan Parkir Sembarangan di Kota Jambi
Atas tindakannya Suparjo, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana.
“Berdasarkan laporan atas nama Naskolani karyawan PT. KDA. Sudah terjadi pencurian tandan sawit milik PT. KDA oleh Suparjo warga Karang Berahi. Sudah kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ungkap Faktur Rahman selaku Kapolsek Pamenang. (Hsb)
