Curi Perhiasan dan Bunuh Mantan Istri, Pria Ini Dikenakan Pasal 365 KUHP

JAMBI – Edi Widodo (32) warga asal Lampung berhasil di bekuk oleh personil Jatanras Polda Jambi, dalam rangka “back up” Polresta Jambi, yang dilakukan di Terminal Kalideras Jakarta Barat, sekitat pukul 03.00 Wib, Sabtu (15/6/2019) kemarin.

Sebelumnya diketahui, Edi Widodo dibekuk dalam kasus pencurian dengan kekerasan, yang disertai dengan pembunuhan terhadap mantan istinya bernama Yani (54) warga RT 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, yang tewas dalam keadaan membusuk didalam rumahnya pada pukul 12.30 Wib, Kamis (13/6/2019) lalu.

Dikatakan Dirkrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi bahwa awal penangkapan ini yakni saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian disertai pembunuhan melarikan diri ke Jakarta.

Selanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi ke Polda Metro Jaya, guna untuk melakukan pencegatan di jalan hingga berhasil diamankan.

“Kita mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Jakarta, selanjutnya tim Jatanras berkodinasi ke Polda Metro Jaya untuk melalukan pencegatan di Jalan. Pelaku akhirnya berhasil kita amankan di terminal Kalideres Jakarta Barat. Pelaku pada saat itu menaiki bus untuk melarikan diri,” ujar AKBP Edi Faryadi,” Senin (17/6/2019).

Selain itu, AKBP Edi mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil membekk palaku, akan tetapi juga mengamankan berupa barang bukti yang pelaku curi dari rumah korban.

Adapun barang bukti tersebut diantaranya yakni, 2 buah HP, cincin emas, kalung, dompet, tas dan SIM C milik korban.

“Kita mengamankan 1 buah unit Hp merk xiomi milik korban, 1 unit Hp Advan milik korban, 1 buah cincin emas milik korban, 1 buah kalung emas milik korban, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 lembar SIM C,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mantan suami dari korban ini dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasa 338 KUHP.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033