SENGETI – Syahrizal (31) warga Dusun Tanjung Mandiri, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tersangka curian sepeda motor (Curanmor) kelas teri yang beraksi di wilayah hukum Polres Muarojambi, akhirnya dibekuk.
Informasinya, tersangka dibekuk anggota Reskrim Polsek Sungai Bahar pada Selasa (16/10/2018) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Polsek Sungai bahar, AKP Hardianto mengatakan tersangka melakukan curanmor ini di wilayah Sungai Bahar.
“Waktu itu tersangka nyuri di Bahar Selatan Unit 7,” sebut Kapolsek, saat temui di kantornya.
Hardianto melanjutkan, bahwa hasil curian tersangka digunakan untuk berjudi dan mabuk-mabukan. Dimana saat itu, anggota sedang melakukan pengerebekan perjudian di salah satu warung. Setibanya disana, anggota melihat motor korban di warung tersebut.
“Sewaktu itu kita lagi gerebek tempat perjudian, ternyata disana ada tersangka sedang memakai motor curiannya itu,” ujarnya.
Sementara, tersangka melakukan pencurian ini dengan cara, mengintai sepeda motor korban yang sedang terparkir diteras rumah dalam keadaan mesin hidup.
“Saat dipanasi, korban masuk ke rumah dan tersangka langsung melarikan motor korban,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Din)
