MEDAN – Tim Pegasus Polsek Medan Barat meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian di dalam masjid. Keduanya nekat curi tas di Masjid
Pasutri berinisial AB (29) dan DL (28) warga Jalan Besar Pancurbatu Gang Kongsi Kecamatan Pancur batu sudah melakukan aksi kejahatannya pada sejumlah masjid di Kota Medan.
“Modusnya mereka mengambil barang saat korban sedang salat,” ungkap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala, Rabu (5/12/2018).
Choky menjelaskan terungkapnya aksi kejahatan pasangan suami istri ini berawal saat tim pegasus Polsek Medan Barat melakukan patroli di kawasan Merak Jingga Kelurahan Kesawan, Medan Barat pada Senin, 3 Desember 2018 kemarin. Saat itu, petugas melihat korban Fithri Ananda (21) tengah menangis di teras Mesjid Akmal.
Petugas kemudian bertanya kepada korban. Lantas korban mengaku kehilangan tas yang berisikan uang dan handphone saat tengah menunaikan ibadah Shalat Ashar di mesjid tersebut.
“Saat korban shalat, tas itu diletakan di dinding di dalam mesjid. Kemudian korban melaksanakan sholat, namun ketika korban selesai sholat korban melihat tasnya sudah tidak ada,” urai Kapolsek.
Baca Juga : Astaga Pasutri Yang Ditangkap BNNK Batanghari Jual Sabu Untuk
Mendengar cerita korban, polisi langsung meminta kepada pengurus mesjid untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di mesjid. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat dua tersangka yang melakuakn pencurian.
“Tim kita langsung melakukan penyelidikan dan keesokan harinya melihat kedua pelaku berada di dalam Swalayan Carrefur di kawasan Padang Bulan Medan. Polisi pun langsung mengamankan kedua pasutri itu. Setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil barang-barang milik korban dan telah menjual hp milik korban,” beber Choky.
Modus Nekat Curi Tas di Masjid
Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 8 di sejumlah mesjid dan lokasi lainnya dengan modusnya yang sama.
“Kalo berdasarkan pengakuan dan kita cocokan dengan laporan polisi, 8 lokasi itu antara lain, tiga kali di Mesjid Carrefour, di Mesjid Pringgan, Masjid di Jalan HM Yamin, Mesjid Kampus USU, Mesjid Jalan Merak Jingga, dan juga di halte bis Jalan Iskandar Muda,” urai Choky.
Usai menginterogasi tersangka, polisi kemudian membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti hasil kejahatan mereka. Namun saat pengembangan tersebut, tersangka AB berusaha melarikan diri.
“Sudah diberi tembakan peringatan, tersangka tidak juga menyerah, akhirnya kita lumpuhkan,” tukas Kapolsek.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain, satu unit hp merek Oppo F3, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 4 lembar KTP, ATM, Baju putih Mahasiswi Kedokteran USU atas nama Alwina Fadilah dan tas yang berisi buku sekolah.
Sumber : Pojoksatu.id
