Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Mencuri Tas Korban Tewas Kecelakaan, Sontoloyo

BERITA VIRAL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap seorang pria bernama Mahrudi (49), pria yang terekam kamera CCTV mencuri tas milik korban kecelakaan tewas di Jalan Ahmad Yani II, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat hendak mengantarkan satu unit truk ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pelaku yang kami tangkap ini pencuri yang sempat viral di media sosial. Ia mengambil kesempatan barang milik korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani,” beber Kombes Ary Fadli seperti melansir JPNN Kaltim.

Aksi pencurian di lakukan pelaku ketika terjadi kecelakaan melibatkan mobil Chevrolet berpelat nomor polisi KT 1890 ZI. Dengan pengendara motor Mio Soul KT 4484 NZ, pada Rabu (27/7) lalu.

Baca Juga : Viral Pacarnya Kepergok Selingkuh Saat Nonton Pertandingan Liga 1

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor bernama Safruddin Sarwani tewas di lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera berlari berusaha menolong seorang anak yang nyaris terjepit akibat terhempas keluar jendela mobil.

Belakangan ini, anak kecil itu adalah cucu Sumartini, pengemudi mobil Chevrolet yang nahas tersebut.

Di tengah situasi itu, Mahrudi yang memakai helm hitam dan mengenakan kaos serta bercelana pendek mendatangi warga yang sedang berusaha menolong korban.

Namun bukannya ikut membantu, Mahrudi ternyata malah mengincar barang milik korban tewas.

Dari video berdurasi satu menit yang berasal dari rekaman CCTV itu terlihat sesuai mengambil tas milik korban. Mahrudi pergi menuju ke sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Pria Ini Mencuri Tas Korban Tewas Kecelakaan

Ia mengambil sebagian barang milik Safruddin yang terdapat di tas hitam yang di curinya. Tas milik korban kemudian ditemukan di tong sampah oleh seorang petugas SPBU. Dengan hanya menyisakan STNK, SIM, ATM KTP serta case handphone.

Temuan itu selanjutnya di laporkan ke kepolisian. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu (30/7).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) sebagai pengantar alat berat itu mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya.

“Kepada keluarga besar korban, kepada Kapolresta Samarinda. Dan seluruh warga Samarinda, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya,” ucap Mahrudi. Sembari menangis saat di hadirkan di konferensi pers, Selasa (2/8) sore.

Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai itu menyadari aksinya. Dan ia mencuri barang milik korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Ahmad Yani II merupakan perbuatan yang sangat memalukan.

“Saya sudah bikin malu dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pak,” kata Mahrudi lagi.

Kendati mengaku menyesali perbuatannya, Mahrudi tetap harus merasakan akibatnya. Ia di jerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube