Buka Sosialisi LHKPN, Sekda Sebut Baru 25 Persen Pejabat Yang Melapor

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs. H. M. Dianto,M.Si mengemukakan, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya nyata dalam melakukan pencegahan dini atas perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat untuk korupsi.

Hal tersebut dikemukakan saat membuka Sosialisasi LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (02/10) siang.

Pada sosialisasi yang diselenggarakan Pemprov langsung mengundang Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menjadi narasumber.

“LHKPN yang disampaikan kepada KPK RI ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas – azas penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi dan perbuatan tercela lainnya, serta membangun integritas pribadi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sekda.

“Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini juga merupakan salah satu cara dalam melakukan pencegahan korupsi yang sedang gencar – gencarnya dikampanyekan oleh KPK RI. Untuk itu saya berharap, para pejabat dan wajib lapor LHKPN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, kedepannya lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaannya,” sambungnya.

Sekda mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, pejabat Pemprov yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK RI berjumlah 276 orang. Sedangkan pejabat yang baru melaporkan LHKPN baru berjumlah 69 orang atau baru sekitar 25 persen.

“Persentase ini masih sangat jauh dari sekali dari harapan kita semua, terhadap kepatuhan pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI, karena laporan ini sifatnya wajib untuk semua pejabat negara, baik itu ASN, anggota TNI, anggota POLRI dan anggota dewan,” ungkapnya.

Untuk itu, kepada seluruh pejabat Pemptov, harus secepatnya melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018. Jika belum melapor sampai tanggal yang telah ditentukan, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mulai bulan November 2018 akan ditunda sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN.

“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh pejabat untuk segera melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Bagi yang belum melaporkan, maka saya perintahkan kepada Kepala BKD Provinsi Jambi dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi untuk menghentikan TPP yang bersangkutan mulai awal November 2018 nanti, dan akan bisa dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN,” tegasnya.

Melalui sosialisasi yang digelar ini, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pada Pemprov akan meningkat diatas angka 90 persen yang berarti tingkat kepatuhan sudah tinggi, seperti Polda Jambi yang mencapai angka 98 persen.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyampaikan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN,” paparnya

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, H. Husairi, S.IP, ME menyampaikan, sosialisasi ini sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemprov pada tahun 2018.

“Untuk itu, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi e-LHKPN, agar para wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” pungkasnya. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033