JAMBI – Persoalan hukum terhadap Zahrudi Eko Syailendra (35) yang telah memecahkan kaca mobil dan menampar Jamilah, sepertinya tidak sebatas laporan ke Polsekta Telanaipura saja. Selasa (31/10) Jamilah yang didampingi pihak keluarga bersama Kuasa Hukumnya, Warfiah SH MH mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna mendapatkan perlindungan.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu keluarga Jamilah, Hafizi Alatas yang merupakan salah satu aktivis Jambi. Usai mendampingi saksi di Polsek Telanai, kita lantas mendatangi TP2TPA untuk mendapatkan perlindungan,
karena korban merupakan seorang wanita.
“Pihak TP2TPA hari Senin depan akan mulai bekerja, karena sesuai ketentuan mereka akan menyimpulkan perkara dalam waktu 15 hari,” ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait kabar beredar, bahwa sudah ada pihak dari Eko yang diketahui merupakan putra Bupati Sarolangun, menemui korban untuk meminta berdamai, Hafiz menerangkan, belum berfikir tentang perdamaian.
Karena kasus ini masih berjalan dan untuk terlapor saja, belum diperiksa bagaimana mau memikirkan masalah perdamaian.
“Kami menganjurkan kasus ini harus lanjut sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan masyarakat lainya, agar kedepannya jangan mengedepankan emosi ketika menyelesaikan masalah,” tegasnya.(One)
