SAROLANGUN – Guna mewujudkan citra positif, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Sarolangun Satuan Polisi Lalu Lintas didukung oleh Satuan Fungsi lainnya, dalam hal mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas di Kabupaten Sarolangun.Berkaitan prihal tersebut pagi tadi Rabu (01/11) dilapangan Polres Sarolangun dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai tahun 2017.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri, pada kesempatan itu, Wabup juga melakukan pemeriksaan pasukan dan menyematkan pita tanda Operasi Zebra kepada perwakilan anggota dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan, sebagai tanda bahwa operasi Zebra ini sudah dimulai. Operasi ini sejatinya akan dimulai pada tanggal 01 November 2017 sampai dengan tanggal 14 November 2017.
Dalam apel gelar pasukan melibatkan anggota Kodim 0420/Sarko, Kompi Senapan A Yonif 142/KJ Sarolangun, Satpol PP Kabupaten Sarolangun, Dinas Perhubungan Sarolangun, Senkom Sarolangun dan perwakilan dari beberapa pelajar SMA Kab. Sarolangun.
Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri yang membacakan sambutan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menyampaikan, pelaksanaan operasi gelar pasukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal. Menurutnya, dengan pelaksanaan operasi Zebra diharapkan dapat meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatknya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Ujang Supran, SH yang ditemui usai apel menyampaikan terkait target wilayah pelaksanaan Operasi Zebra, pihaknya memfokuskan wilayah operasi di Polsek – polsek, daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kendaraan yang masuk dari luar ke dalam wilayah Sarolangun yakni dari Provinsi Sumsel serta Sumbar dan Sumut. (Rul)
