Besok, Sidang Kedua Gratifikasi Zumi Zola. Ini Agendanya

Besok, Lanjutan Sidang Kasus Zumi Zola. Ini Agendanya

JAMBI – Kasus gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola akan menjalani sidang kedua. Terdakwa kasus ‘Ketok Palu’ APBD Provinsi Jambi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan berlangsung pagi, sekira pukul 09.45 Wib.

Informasi yang dihimpun, nama pengusaha Imanuddin atau lebih dikenal Iim disebut salah satu saksi. Dikonfirmasi hal ini, Iim belum menjawab dinamikajambi.com

KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.