SENGETI – Berkas perkara Muhamad Jama’ah atas kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial tahun 2007 mengenai pengadaan bibit karet, diyatakan Kejaksaan Negeri Sengeti lengkap atau sudah p21. Tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sengeti.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diketahui melibatkan 5 orang tersangka. 3 diantaranya sudah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara 2 orang yang pada saat itu menjabat sebagai ketua kelompok tani, politisi Gerindra itu, saat ini juga sebagai anggota aktif DPRD Muaro Jambi. Kasus ini terus bergulir dengan penetapan tersangka sejak tahun 2016 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sengeti.
Hal ini dikatakan oleh Sunanto SH, Kepala Kejari Sengeti melalui Fauzan. SH, Kasi Pidana Khusus Rabu (11/10) kemarin. Lamanya pelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi bansos tersebut, karena dilakukan secara teliti dan meraton.
“Untuk berkas perkara Fathuri sendiri memang belum dinyatakan lengkap. Karena masih dianggap belum cukup kuat, dan masih dalam proses pengumpulan berkas perkara lebih lanjut,” ungkapannya. (Din)
