SENGETI – Sampai saat ini, pihak kepolisian Polres Muarojambi belum menyerahkan berkas penyidikan BBM ilegal 20 Ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi. Adapun BBM ilegal 20 Ton tersebut merupakan hasil tangkapan dan diamankan oleh Satreskrim Polres Muarojambi.
Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro saat di konfirmasi bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus BBM ilegal tersebut dan masih dalam tahap awal.
“Itu masih dalam proses, SPDP sudah di layangkan,” katanya singkat
Sementara itu, saat di tanya lebih lanjut terkait kapan target dilakukan pelimpahan berkas dan Barang Bukti tersebut, Kasatreskrim enggan berkomentar. Ia meminta kepada awak media untuk fokus pada pertanyaan terkait dengan rekontruksi yang usai di lakukan.
“Itu nanti kita bahas nanti, ini kita wawancara rekontruksi pembunuhan dulu,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan bahwa, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan BB Mobil Truk bermuatan 20 Ton BBM Ilegal. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pembawa minyak dari daerah Muba yang akan di bawa ke Riau pada Juli 2018 lalu.
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Adapun pasal yang disanggkakan Pasal 53 huruf B UU RI tahun 2001 tentang Migas ancamannya 4 tahun dan denda 40 miliar.
“Keduanya di tangkap di Jalan Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, pada Jum’at (20/7) lalu sekitar pukul 20.48 WIB,” ujar Mardiono saat konferensi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Informasi yang di dapat dari pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi bahwa berkas penyidikan kasus BBM ilegal 20 ton tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan November 2018 lalu. Bahkan tahapannya saat ini sudah masuk kategori si minta untuk dilimpahkan (P21 A) mengingat dinyatakan lengkap sudah lebih satu bulan. (Din)
