Beredar Permen Mengandung Narkoba, Ini Penjelasan BPOM Jambi

JAMBI – Terkait Kasus Permen yang diduga mengandung Narkoba di Pekanbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mengatakan Produk tersebut Negatif narkoba. Hal ini disampaikan Kasi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM, Satoni kepada awak media, Kamis (4/10/18).

Menurut keterangan Sartoni, sehubungan dengan beredarnya pemberitaan media tentang kejadian balita, yang mengalami gelisah dan susah tidur, setelah mengkonsumsi permen. BPOM RI memberikan kejelasan bebagai berikut ;

  1. Balai besar POM (BBPOM) di Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, dan Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penelusuran terkait pemberitaan tersebut.
  2. Berdasarkan penelusuran tersebut, dikerahui bahw permen yang diduga mengandung narkoba, telah terdaftar di BPOM RI. Izin edar diterbirkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta label.
  3. Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut, telah diuji di laboratarium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasi NEGATIF narkoba.
  4. BPOM RI akan terus memantau perkembangan isi ini, dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

“Untuk saat ini kami belum menemukan adanya bahan kimia Obat atau narkoba dalam permen tersebut, namun kami akan terus memantaunya, hingga benar-benar terbukti kebenarannya.” kata Sartoni saat ditemui di ruang kerjanya.

Permen yang diduga mengandung Narkoba

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada seluruh masyakarat, untuk berhati-hati dalam membeli produk pangan.

“Selalu cek kemasan label, izin edar, dan kedaluwarsanya, sebelum membeli dan mengkomsumsi produk pangan.” pungkasnya. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page