Belum Ada Tersangka, BB Alat Berat di Jangkat Dilepaskan? Ini Penyebabnya

HUKRIM –  Setelah berbulan-bulan, BB Alat Berat di Jangkat hasil operasi pasca demo berjilid-jilid mahasiswa Merangin keluar dari Polsek Jangkat. Meski belum ada tersangka, namun Barang Bukti itu kembali kepada pemiliknya.

Hal ini terungkap saat DinamikaJambi.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epi Koto, Rabu (10/12/2025) siang diruang kerjanya.

Epi mengatakan, dikeluarkannya alat berat dari Polsek Jangkat itu atas permintaan pemilik alat berat pada kepolisian.

“Ini yang mengajukan dari pihak pemilik alat berat itu sendiri. Mengajukan permohonan untuk dirawat, karena memang kami masih dalam proses penyidikan, sementara kami masih mencari pelakunya,” kata mantan Kasat Narkoba itu.

Meski belum ada penetapan tersangka, namun berani melepas alat itu, Epi klaim masih akan berusaha mencari 2 pelaku. Ia dengan berani pula memastikan pemilik alat akan mengembalikan Barang Bukti jika diperlukan, seperti saat gelar perkara.

“Yang bersangkutan akan mengikuti proses penyidikan kami. Akan menyerahkan lagi barang itu kepada kami,” katanya.

Lihat video : Wawancara Kasat Klik Disini

“Kami di polres bersama kejaksaan, menjelang terungkap itu tidak ada rubasan, ini alat beratkan ada nilai ekonomisnya,” katanya.

Sementara pelaku sendiri, dikatakan Epi sudah dihubungi namun nomornya tidak aktif lagi. Sedangkan di alamatnya, tidak ditemukan.

“Kita sudah cek ke alamat yang bersangkutan. Nomor handphonenya tidak aktif,” terangnya.

Epi mengklaim, alat berat itu sewaan pelaku awalnya untuk steking kebun. Namun dalam perjalanan, malah digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Kalau pernyataan dari pemilik awal, itu untuk steking. Tau-tau tanpa diketahui sipemilik barang, barang ini digunakan untuk kegiatan PETI. Tapi ditemukan pula, dalam posisi di wilayah hutan,” kata kasat

Langgar Aturan

Dengan demikian, alat berat itu terjerat atas dugaan tambang ilegal yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU ini sebuah hukum pidana khusus yang bertujuan memberantas kejahatan kehutanan terorganisir seperti ilegal logging dan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga : Didemo Berjilid-jilid Mahasiswa, Polres Merangin Malah Lepas Alat Berat di Jangkat

Baca Juga : Buntut Demo PMII, Terungkap 5 Alat Berat di Jangkat Untuk Tambang

Namun terkait pelepasan BB saat penyidikan masih berjalan, melawan aturan. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP pasal 1 “Barang yang disita dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, atau kepada orang yang paling berhak, apabila kepentingan penyidikan dan peradilan tidak memerlukan lagi”. Artinya, selama penyidikan berlangsung, barang bukti tidak boleh dikembalikan.

Lebih keras lagi, pelepasan itu juga melanggar Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 28 menegaskan wajib disimpan sampai ada putusan sah, kemudian pasal 30 mewajibkan pengembalian BB dapat dilakukan dengan syarat penyidikan dihentikan dan atau berdasarkan penetapan pengadilan.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube