SAROLANGUN – Diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak minya ilegal, 2 pria diringkus aparat kepolisian dari Polres Sarolangun, Jumat (15/12) malam. Pengangkutan minyak mentah, dilaporkan tanpa ijin usaha pengangkutan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 Huruf B UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP : A- / XII / 2017 /SPKT / Res SRL, Tanggal 15 Desember 2017.
Pelaku diketahui identitasnya berinisial AN, warga Kabupaten Sarolangun dan JR berasal dari Kota Jambi.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum wartawan dilapangan penangkapan terhadap keduanya, berlangsung Jumat (15/12) sekitar jam 21.00 Wib diwilayah Desa Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Turut diamankan di Tempat Kejadian Pekara( TKP) 1 buah STNK Mobil HINO Truck ,1 (satu) unit Mobil HINO Jenis Light Truck warna hijau serta 1 (satu) buah tangki petak persegi panjang terbuat dari besi plat yang berisikan sekitar 5000 Liter diduga minyak mentah.
Kapolres Sarolangun, Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, Sabtu (16/12) kepada awak media, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengangkutan BBM tanpa ijin tersebut.
Kompol Agus Saleh menerangkan, sebelum mengamankan kedua pelaku, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, terdapat truk memuat minyak mentah illegal melintas di wilayah kecamatan Pauh – Mandiangin.
“Kemudian personil Polres Sarolangun melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan 1 unit truk yang sedang mengangkut minyak mentah illegal tersebut,” urainya.
“Setelah itu, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Rul)
