Banyak Pelanggaran, Polda Jambi Minta Kementrian Sanksi Perusahaan Tambang

BERITA JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mengungkapkan banyaknya pelanggaran terkait jalan umum oleh angkutan batu bara. Karena itu, Kementrian ESDM diminta beri sanksi perusahaan tambang.

Temuan Ditlantas Polda Jambi, terlihat dari pelanggaran dengan 61 tilang kendaraan yang mereka lakukan selama 4 hari yakni 7 – 9 Oktober 2023 lalu.

“Masih banyak yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis 12 Oktober 2023.

Dari 61 tilang itu, terbagi 3 pelanggaran yakni pertama terkait Pelanggaran Jam Operasional. Pelanggaran ini, Ditlantas Polda Jambi mendapatkan 26 kendaraan.

Kemudian, Pelanggaran Muatan atau Tonase sebanyak 21 kendaraan. Terakhir terkait Pelanggaran kelengkapan SIM atau STNK sebanyak 14 kendaraan.

Kata Kombes Dhafi, berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) di mana angkutan batu bara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Minta Sanksi Kementrian ESDM RI

Untuk itu, kepolisian meminta Kementerian ESDM RI untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Tabrakan Beruntun, Satgas Evakuasi Suami Istri di Truk Batubara

Adapun pelanggarannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan.

“Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak ditegakkan,” kata Dhafi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page