Bangunan di Tanah Milik Provinsi Jambi Ini Disegel Paksa Satpol PP Kota ?

JAMBI – Terkait bangunan yang berada dikawasan Danau Sipin Kota Jambi, yang sedang dikerjakan untuk membuat cafe atau tempat makan dan minum terpaksa disegel, dan dihentikan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Rabu (26/6/19) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Said Faisal, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP kota Jambi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/6/19).

Dirinya mengatakan, bahwa penyegelan dan penghentian secara paksa proses pembangunan sebuah bangunan ini yakni, dikarenakan tidak memiliki surat Izin Membangun Bangunan (IMB).

“Sore kemaren, hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, kita melakukan penyegelan dan penghentian proses pembangunan sebuah bangunan, yang sesuai dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh pihak PUPR, itu belum memiliki IMB.” kata Said.

Ia juga mengatakan bahwa, surat teguran dari PUPR tersebut juga sudah dilayangan kepada pemilik bangunan, sebanyak 2 kali. Namun, dari pihak yang bersangkutan juga belum bisa mengurus surat perizinannya.

“Surat peringatan yang pertama itu, tanggal 8 Mei 2019, berikutnya dikasih waktu 20 hari. Surat peringatan kedua itu pada tanggal 28 Mei 2019, agar segera engurus dokumen perizinan, terutama IMB nya. Karena tidak mengindahkan teguran itu, terpaksa dilakukan penyegelan dan diberhentikan secara paksa.” jelasnya.

Dengan dilakukan penyegelan tersebut, peroses pembanguan sebuah bangunan itu terpaksa tidak bisa dilanjutkan, sebelum surat perizinannya dilengkapi.

“Jadi tunggu ada IMB, ada pengajuan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk perizinan IMB, baru proses pembanguan dilanjutkan.” ujarnya.

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa kalau dilihat dari kepemilikan tanah, memang pihaknya tidak memiliki wewenang, karena tanah tersebut adalah milik Provinsi Jambi. Akan tetapi, karena kawasanya berada di Kota Jambi, dan perizinannya harus dilakukan dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Berdasarkan surat yang ditunjukkan dari mereka, memang tanah tersebut adalah tanah milik Pemerintah Provinsi. Namun masalah untuk kepengurusan perizinan, itu adalah wewenang dari Kota.” tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page