JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumapet dalam kasus berita hoax dan ‘drama setan’ yang dibuatnya sendiri per Jumat (5/10/2018) malam.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan bakal ada yang ikut menyusul Ratna jadi penghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) malam.
Menurut Argo, dalam penahanan Ratna, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus berita hoax tersebut.
“Tersangka baru semua kemungkinan bisa terjadi,” bebernya dilansir Pojok Satu
Kendati demikian, Argo enggan menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud bakal jadi tersangka baru itu.
Yang jelas, dikatakan oleh Argo, untuk kemungkinan tersangka baru itu bergantung pada perkembangan penyidikan penyidik.
“Ya itu bergantung nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Argo menyampaikan pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu.
Pertimbangannya tidak adalah berdasarkan pertimbangan penyidik.
“Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan,” kata Argo.
Dalam proses penahanan tersebut, jelasnya, Ratna sendiri telah menandatangani surat penahannya.
“Yang bersangkutan, tersangka, sudah menandatangani (surat penahanan),” jelasnya.
Penahanan Ratna, lanjut Argo, diputuskan setelah dilakukan serangkain pemeriksaan.
Selain itu juga ditemukan barang bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan Ratna selaku tersangka. Alasan penahanan sendiri, kata Argo adalah alasan normatif.
“Subjektifitas penyidik jangan sampai Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya
Ratna akan ditahan sampai dengan 20 hari ke depan. Sementara, penahanan Ibunda selebritis Atiqah Hasiholan itu tertuang dalam SP penahanan SP/925.TM/10/Dit.Reskrimum.
