Bahaya Bahan Kimia Dalam Jamu Bisa Serang Saraf, Ini Himbauan YLKI Jambi

JAMBI – Penjualan jamu kini marak dijual online. Obat atau jamu tersebut mengandung kimia. Bahaya bahan kimia dalam jamu bisa serang saraf.

Petugas Penyidik Pegawai Neger Sipil (PPNS) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI menemukan 330 item obat tradisional ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15,7 miliar rupiah.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito, obat tradisional ini masih banyak yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jenis yang hampir sama di seluruh gudang.

“Kami menemukan 20 item obat tradisional ilegal di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Dari temuan ini, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang di daerah Cilincing Jakarta Utara,” jelasnya kepada detikHealth, Jumat (21/9/2018) seperti yang di kutip dari Detik.com.

Adapun temuan obat tradisional ilegal oleh BPOM berupa jamu kuat obat laki-laki, jamu pegel linu dan asam urat, gatal-gatal, dan pelangsing dengan berbagai macam merek. Temuan tersebut dikabarkan akan siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.

“Yang berbahaya lagi, obat ini juga sudah dijual bebas di online. Jadi masyarakat harus terus waspada dan berhati-hati jangan sampai membeli produk yang tidak memiliki izin edar,” imbaunya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan pantauan di beberapa toko obat tradisional di Jambi. Karena menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada tindakan yang tegas dari pihak hukum, agar memberi efek jera.

“Ya tentu kami akan memantau kembali produk jamu yang mengandung BKO ini di Jambi, kami akan segera melakukan kajian lagi kepada BPOM Jambi.” ungkapnya saat dikonfirmasi dinamikajambi.com, Jum’at (21/9/18).

Hukuman Lebih

Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, YLKI bersama BPOm Jambi juga sudah menyita produk tersebut. Pihak kepolisian pun juga sudah melakukan tindakan hukum terkait hal tersebut. Namun dirinya juga mengatakan jika ini kembali lagi beredar di Jambi nanti, maka pihaknya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang lebih berat lagi.

“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberi tindakan hukum yang lebih keras lagi, jika sebelumnya belum memberi efek jera.” imbuhnya.

Baca Juga : Info!!! BPOM Temukan 20 Item Obat Tradisional Ilegal, Ini Dia Produknya

Baca Juga : Kebiasaan Mengkonsumsi Obat, Pria di Kerinci Ini Tewas di Salon Cece

Untuk itu, mengingat bahaya bahan kimia pada obat tradisional ini sangat berbahaya bagi penggunanya. Ketua YLKI itu menghimbau kepada masyarakat tidak lagi menggunakannya. Kalau pun masih, dirinya menghimbau untuk lebih jeli lagi.

“Bahan kimia inikan sangat berbahaya, ini juga berdampak pada saraf penggunanya. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak lagi menggunakan obat tradisional ini. Karena bahan kimia yang ada di dalam ini sangat berbahaya.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033