LAMPUNG – Panwascam Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, telah menangani 2 kasus pelanggaran calon anggota legislatif dari bagi-bagi air kemasan bergambar paslon dan pemakaian kendaraan plat merah.
Ketua Panwascam Gedongtataan Jono Maulana, Selasa (15/1), mengatakan pelanggaran pertama dilakukan caleg dari PKS, Atut Widiarti, yang membagikan air mineral kemasan gelas bergambar dirinya.
Caleg kedua yang melakukan pelanggaran adalah Cendawani dari Partai Demokrat. Kendaraan dinas plat merah yang digunakan untuk mengantar alat peraga kampanye (APK) milik caleg ini.
Keduanya telah diproses badan pengawas pemilu dan memeroleh sanksi administratif.
