JAMBI – Realita pindah partai politik yang saat ini, banyak terjadi pada beberapa anggota Dewan di Provinsi Jambi jelang Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019, menuai banyak komentar dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Badko HMI Jambi, Iin Habibi. Dirinya mengatakan bahwa anggota dewan yang pindah partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019, itu harus mundur dari posisinya sebagai legislator atau anggota dewan.
Dirinya juga menegaskan bahwa, selaku anggota dewan yang mendaftar diri sebagai caleg dengan menggunakan bendera parpol lain, berarti sudah tidak mewakili parpol yang telah meloloskannya duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.
“Aneh kalau ada anggota DPRD yang pindah partai, tapi tetap ngotot tidak mau mundur. Mereka mesti baca aturan dan mestinya paham dengan konsekuensinya. Jangan terlalu Rakus lah,” kata Iin pada Dinamikajambi.com, Sabtu (1/3/19).
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Iin itu memaparkan bahwa ada dua regulasi yang mengatur soal pindah partai ini. Pertama ykni aturan tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 23 Nomor 2014, dan kedua regulasi pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kedua regulasi itu, sama-sama mengatur anggota DPRD yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD.” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD. Jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Sebagaimana yang dusebutkannya, Ketua Umum Badko HMI Jambi itu menuturkan bahwa dalam Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan secara eksplisit adalah salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.
“Artinya, norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung dengan partai politik lain,” imbuhnya.
Caleg Anggota Parpol
Selain itu, dikatakannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga disebutkan bahwa salah satu persyaratan bakal Caleg adalah menjadi anggota parpol, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 240 ayat 1 huruf N.
“Artinya, saat mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i),” paparnya.
Dengan demikian, konsekuensi hukum atas status pindah parpol tersebut, mengharuskan sang legislator mundur sebagai wakil rakyat.
Sedangkan secara teknis, menurut Iin, saat mendaftar ke KPU, bakal Caleg itu harus melampirkan dokumen terkait pengunduran diri tersebut. Mulai dari formulir model BB-1, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang ditujukan kepada ketua DPRD, tanda terima dari pejabat yangg berwenang (sekretariat DPRD) atas penyerahan surat pengunduran diri itu, dan surat keterangan dari sekretariat DPRD jika pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses.
(Red)
