BENGKULU – Cabuli anak dibawah umur, kakek bejat berumur 70 tahun diamankan Anggota Unit Perlindungan Anak Polres Bengkulu, Sabtu (10/11/2018). Ini setelah, kakek diduga tiduri anak tetangganya.
Penangkapan warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap sebut saja kuntum (14) yang tak lain tetangga pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Indramawan kepada awak media.
Pencabulan terhadap kuntum berawal saat pelaku mengajak korban kerumah sang kakek untuk membersihkan tersangka.
Dengan tipu muslihat tersebut, lantas pelaku mengajak kuntum untuk masuk kedalam kamarnya. Selain berhasil meraba bagian sensitif korban, pelaku berhasil memperdaya korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Untuk membungkam kuntum, sang kakek memberikan sejumlah uang.
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak 4 kali sejak bulan juni 2018 lalu. Dan pelaku memberikan uang 450 usai melakukan hubungan intim.” terangnya.
Berhasil menggagahi Kuntum, Kakek yang baru saja ditinggal wafat sang istri memiliki 6 orang anak dan 9 orang cucu meminta kuntum untuk mencarikan korban lainya teman sepermainan kuntum. Dengan iming-iming akan memberikan uang.
Selain pelaku, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar baju kemeja, 1 celana levis, 1 lembar celana dalam, dan 1 lembar BH.
“Atas perbuatanya, Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim.
Sumber : Liputan Bengkulu
