Asisten III Pemprov Apresiasi Bakeuda Yang Gelar Rapat Penyusunan LKPD

JAMBI – Bidang Akuntansi dan Bidang Perbendahraan Bakeuda Provinsi Jambi menggelar Rapat Persiapan Penyusunan LKPD Pemprov Jambi Tahun 2019 dan Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019, PEremendagri Nomor 133 Tahun 2018 dan Sosialisasi Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (Simolek), yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, yang di mulai dari tangga 5-6 Desember 2019.

Kabid Akuntansi dan Pelaporan Bakeuda Provinsi Jambi, Suharso, SE, M.Si berharap proses penyusunan keuangan oleh seluruh OPD ini bisa tepat waktu dalam pelaporan, sehingga Pemprov Jambi bisa kembali mendapatkan Opini WTP ke-8.

“Dari hasil rekapitulasi terhadap data realisasi belanja dan pendapatan hingga triwulan 3, Pendapatan daerah PAD sudah mencapai 77,08 persen dari target tahapan 75 persen, berarti over target 2,1 persen. Pendapatan transfer 76,92 persen artinya sudah over target, lain-lain 63,04 persen ini masih dibawah target. Namun secara umum realisasi pendapatan daerah over target 1,85 persen,” terang Kabid Akuntansi dan Pelaporan Rabu (4/12).

 

Dilihat dari PAD, terdapat beberapa jenis retribusi dan pajak daerah yang realisasinya mendekati target tahapan yakni 74,08 persen, hanya minus 0,92 persen dari target awal. Pihaknya terus berupaya agar seluruh target dapat terpenuhi. Diharapkan OPD-OPD dapat memacu untuk memaksimalkan target yang telah ditetapkan.

“Terkait proses pelaksanaan rekonsilasi data dengan instansi terkait yang kami kelola sudah clear data dan valid,” kata Suharso Rabu (4/12) lalu.

Dia menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan OPD-OPD baik di Provinsi, Kabupaten/Kota bisa sama-sama menyatukan persepsi dan membuat komitmen bersama. Adanya kendala untuk disampaikan agar teratasi dengan baik. Termasuk adanya temuan, sebelum pelaporan batas akhir, bisa segera ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan audit BPK nanti tidak menganggu penilaian yang negatif, sehingga laporan keuangan sesuai dengan pelporan, dan Pemprov Jambi bisa kembali memperoleh Opini WTP yang ke-8,” harap Kabid Akuntasni dan Pelaporan Rabu (4/12) lalu.

Sementara, Kabid Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi, Fathur Rahman, SE, M.Si menambahkan, sosialisasi Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019, Peremendagri Nomor 133 Tahun 2018 dan Sosialisasi Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (Simolek) adalah untuk menyamakan persepsi dalam proses penyelesaian pelaporan bendahra maupun pejabat berwenang.

“Dalam hal draft pembuatan peraturan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota, red). Kami ingin aturan dalam menyikapi  turunan Peremendagri Nomor 133 Tahun 2018. Karena peraturan baru kan ada penyesuaian, dulu digunakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, aturan ini juga mengatur tuntutan perbendahraan, sementara tuntutan perbendaharaan diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala BPK Nomor 5 Tahun 2014,” urai Kabid Perbendaharaan.

Peremendagri Nomor 133 Tahun 2018, sambungnya, memiliki ruang bagi daerah untuk melakukan kearifan lokal, dalam proses menyelesaikan kerugian daerah yang terjadi.

“Dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau dalam hal ini Peremendagri Nomor 133 Tahun 2018,” urainya.

Sementara, Kasi Wilayah IA Direktorat P2KD Biro Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arif Wijayanto MPA mengungkapkan, dengan kegiatan diharapkan seluruh OPD bisa menjalankan aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada aturan baru seperti Nomor 12 Tahun 2019, Peremendagri Nomor 133 Tahun 2018 dan Sosialisasi Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (Simolek), dapat diimpelementasikan dan dilaksanakan dengan baik. Kendala yang dihadapi untuk sama-sama dicari jalan keluarnya,” terang Kasi Wilayah IA Direktorat P2KD Biro Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos mengatakan, capaian WTP ke-7 yang diraih Pemprov Jambi, pihaknya ingin tetap mempertahankan Opini WTP ke-8, berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 yang akan disampaikan ditahun 2020 mendatang. Untuk mewujudukan Opini WTP ke-8 perlu dilakukan rapat persiapan penyusunan laporan keuangan tahun 2019.

“Yang sesungguhnya target kita sesuai ketentuan adalah 30 hari setelah tutup tahun anggaran, laporan ini sudah bisa disampaikan ke BPK untuk dilakukan audit. Nantinya kan diketahui apa saja masukan BPK,” terang Kepala Bakeuda.

“Kegiatan percepatan laporan keuangan yang dilaksanakan, adalah untuk membantu OPD-OPD dan jajaran yang terkendala dalam membuat laporan penyusunan keuangan,” jelasnya.

Asisten III Setda Provinsi Jambi, H. Sudirman SH MH mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Bakeuda Provinsi Jambi. Pasalnya, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, sudah seharusnya seluruh institusi daerah segera dapat impelemntasikan dan mempersiapkan penerapan regulasi tersebut, pada tahapan-tahapan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan, pada masing-masing daerah baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot.

“Utamanya dalam penyesuai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai aturan turunannya. Untuk itu dalam forum ini saya instruksikan kepada saudara-saudara untuk segera mengambil langkah yang diperlukan, “ tegas Asisten II.

Dikatakannya, Pemerintah melalui Peremdangri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sitem Informasi Pemerintah daerah, dimana seluruh sistem informasi data mulai dari perencanaan pembangunan, anggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran, akan terintegerasi melalui Sistem Informasi Pemerinath Daerah.

“Sehingga dalam hal ini Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus bersinergi khususnya dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya.

Dalam kegiatan turut hadir Kasi Wilayah IB Direktorat P2KD Biro Keuangan Daerah Kemendagri RI Agung Ariyanto AK, Kasubbag Inventarisasi, Pelaporan Biro Pengelolaan BMD Yanuar Ershad S.Kom M.Si, Kasubbag Akuntansi dan Belanja Sutrano dan jajaran Bakeuda Provinsi Jambi. (*)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube