Asad Kadir : “Siapa Yang Memberikan Ijin Keluar Batu Ratusan Juta Tahun?”

JAMBI – Gemparnya penangkapan 3 truk pengangkut batu fosil kayu sungkai, menimbulkan silang pendapat. Terlebih kepada warga Merangin, keluarnya bagian sejarah Merangin dan peradaban itu. Lalu, siapakah “dalang” dibalik keluarnya batu fosil berusia 290 juta tahun itu?

“Sebenarnya ini barang langka, prasasti. Bukan untuk diperjual belikan. Jadi, kalau orang mau ke Merangin, ke Geopark itu bisa melihat situs-situs batuan di sungai bisa juga melihat situs-situs lain, fosil dan lainnya. Ini perabadan 290 juta tahun,” ungkapnya melalui telepon selulernya.

Sementara dengan adanya pengalian dan ekploitasi wilayah yang dijadikan pula sebagai tempat wisata Geopark, cukup membuatnya gusar. Sebagai orang Merangin, tentunya Asad memiliki emosional terkait daerahnya. Sangat-sangat bersentuhan dengan naluri saya.

Ia pun menyayangkan pula soal kabar adanya rekomendasi dari Bupati Merangin. Menurutnya, tidak dapat diterima bila nantinya pengiriman batu fosil ini benar adanya melalui rekomendasi itu. Sekalipun tidak, Ia melihat dari aktifitas pengambilan batu dan dibawanya batu keluar daerah, lalai dari pengawasan.

“Kita bicara rekomendasi. Ini siapa yang rekomendasi? Rekomendasi apa, tambangkah? Nota dinas siapa yang digunakan? Lalu, rekomendasi inikan mesti pula dengan Dinas Pariwisata,” bebernya

Ia jug mempertanyakan soal ijin pengambilan batu yang sejatinya berada dalam kawasan wisata dan tengah dikembangkan menjadi andalan Kabupaten Merangin. Ia juga mempertanyakan soal biaya dalam pengambilan batu. Siapa yang membiayai pembelian, upah angkut hingga perjalanan transportasi dari batu sungkai itu sendiri?

“Siapa yang bayar itu semua? Apakah pemerintah, atau perorangan? Kalau pemerintah, anggaran dan dasar apa? Kalau perorangan, siapa yang menerima uang dan keuntungan? Ini bukan barang jadi. Kalau dalam perdagangan, ini bukan barang dagang. Karena memang bukan barang jadi,” timpalnya.

a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page