SAROLANGUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2018 gagal disahkan oleh pihak legislatif serta eksekutif, Hingga akhir bulan September 2018 belum juga di bahas, padahal sudah diingatkan oleh Kosupgah KPK belum lama ini.
Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri, Senin (01/10) kemarin, mengatakan bahwa batas akhir pengesahan APBD perubahan itu seharusnya dilaksanakan pada 30 september kemarin. Namun, dikarenakan ada persoalan internal di DPRD Sarolangun, rencana awal dilakukan paripurna di dewan pada Jumat (28/9) kemarin terpaksa ditunda.
“Kita kemarin sudah berupaya untuk APBD perubahan disahkan bulan september, namun karena ada proses DCT kemarin sehingga terhambat. Begitu juga telah selesai surat pemberhentian 7 anggota dewan. Harapan kita kemarin hari jumat sudah dilaksanakan paripurna, namun masih juga menunda untuk hari senin,”katanya.
Meski demikian, kata Wabup. Pihak legislatif akan berupaya untuk melakulan konsultasi ke Kementrian, dalam tindak lanjut penundaan pengesahan APBD Perubahan tahun 2018 ini. Katanya, paripurna pengesahan APBD Perubahan akan tetap dilakukan meski sudah terlambat.
“Karena sesuai ketentuan batas akhir itu tanggal 30 september, namun teman teman di dewan masih ingin melakukan mengajukan konsultasi ke kementrian. ini belum kita dapat apakah bisa diteruskan atau tidak,” katanya.
“Rencana kita hari ini tetap jalan, sambil kita diskusi, setelah paripurna, uji terakhirnya dengan pak gubernur. Nanti kalau akhirnya pak gubernur menilai tidak layak lagi diteruskan akan dikeluar rekomendasinya. Kita jalani itu, kita sampaikan alasan keterlambatan pembahasan ini,” katanya lagi.
Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan ini, katanya memang karena adanya perdebatan soal 7 Anggota DPRD Sarolangun, yang pindah partai politik pada Pileg 2019 mendatang. Sesuai edaran Kementrian bagi anggota dewan yang pindah parpol dalam pencalonan legislatif tahun 2019 mendatang, akan diberhentikan dan tidak berhak lagi sebagai anggota dewan.
Akibatnya pada pembahasan APBD Perubahan, minggu yang lalau terjadi perdebatan di tubuh internal dewan. Yang meminta agar diberhentikan dengan adanya SK pemberhentian, karena menurut penafsiran para anggota dewan, mereka dilantik sebagai anggota dewan dengan adanya SK, begitu juga sebaliknya jika harus diberhentikan maka harus dengan SK.
“Sekarang ini masih gantung. Kemarin dengan adanya persoalan 7 anggota dewan, ada penafsiran mereka tetap ikut dalam pembahasan, sepanjang tidak melanggar aturan kita tidak permasalahkan. Namun edaran kementrian setelah diumumkan dct, bagi yang pindah parpol tidak punya hak lagi sebagai anggota dewan dan menerima gaji di dewan itu. Namun penafsiran mereka diangkat dengan sk diberhentikan harus dengan sk. Tapi kami pemkab tidak ada kewenangan membahasa itu,” katanya.
Kemudian kata Wabup, jika memang APBD Perubahan tahun 2018 ini tidak disahkan maka akan berdampak terhadap pembangunan daerah, yang seharusnya bisa dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Sehingga yang akan dirugikan selain pihak eksekutif tentunya akan berdampak terhadap masyarakat.
“Pertama yang jelas kalau tidak terkaper apbd p ini mungkin di apbd murni tahun 2019 akan dituntaskan. Kemudian meskinya pembangunan bisa dirasakan masyarakat tahun ini, tapi akhirnya terpaksa harus di lakukan tahun depan. Kalau masalah perjalanan dinas tahun depan masih bisa dibayar,” katanya. (Ajk)
