JAMBI – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (3/9/18). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menyampaikan bahwa pendapatan daerah Provinsi Jambi anggaran tahun 2018 menurun.
Pada rapat ini, Fahcrori menyampaikan hasil dari rancangan KUPA dan PPAS perubahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah akan selalu berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pajak dan pendapatan asli daerah yang sah.
Berikut hasil yang dibacakan Fachrori dalam rapat paripurna DPRD provinsi jambi tersebut :
Upaya tersebut termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2018, dengan penjelasan bahwa pendapatan daeran bertambah sejumlah Rp. 1,867 milyar atau naik sebesar 0,15 persen, dari target semula yang berjumlah Rp. 1,272 triliun menjadi Rp. 1, 274 triliun.
Sementara itu, pendapatan hasil retrubusi daerag berkurang sebesar 1,42 persen, yang semula ditargetkan Rp. 21,198 milyar menjadi Rp. 20,898 milyar pada APBD perubahan.
Selain dari itu, dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berkuran sebesar 30,06 persen dari target semula Rp. 43,059 milyar menjadi Rp. 30,115 milyar.
Sedangkan pada pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, bertambah sebesar Rp. 7,53 milyar atau meningkat 4,67 persen dari target semula Rp. 157,54 milyar menjadi 164,894 milyar. Peningkatan ini bersumber dari pelepasan hak atas penjualan kendaraan, penerimaan jasa giro, dan rekening deposito pada kas daerah.
Berdasarkan hasil pendapatan tersebut, maka APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menurun sebesar Rp. 4,025 milyar atau sebanyak 0,1 persen dari target semula, yang berjumlah Rp. 4,218 triliun menjadi Rp. 2,213 truliun. (NRS)
