BERITA VIRAL – Pemerintah melalui kementrian memberlakukan beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi. Cara beli lewat aplikasi itu berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan sosialisasi perubahan sistem itu. Pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MCRG) menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan berlaku
Luhut menjelaskan, perubahan sistem ini agar tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel. Kemudian bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Pemerintah sejak 27 Juni yang akan datang akan memulai sosialisasi dalam transisi pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat,” kata Luhut melansir NKRIPost yang mengutip Instagram @minyakita.id, Sabtu (25/6).
Luhut meminta masyarakat tidak perlu khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga kembali menjadi tidak terjangkau. Sebab pemerintah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).
Baca Juga : Harga Sawit di Jambi Merosot, Gubernur Jambi Telpon Menteri
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelasnya.
Setelah masa sosialisasi selesai yang akan berlangsung selama 2 minggu, Luhut menegaskan semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Saya ingin meyakinkan masyarakat pasti akan cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Kami pantau secara detail dan kami tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun mengenai ini, karena kami melakukan perhitungan dengan data-data akurat,” tegasnya.
Ini Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Luhut menjelaskan, bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir. Karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK. Perlihatkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan di batasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Sambungnya, Ia menjamin bisa memperoleh minyak dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” jelas Luhut.
Luhut berkata, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa di peroleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Kemudian juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.