MUARO JAMBI – Surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi sudah ditandatangani.
Menurut data BKN sendiri ada 2.357 ASN di seluruh Indonesia yang terjerat kasus Korupsi. Di Provinsi Jambi sendiri, ada 44 ASN yang terjerat kasus korupsi (15 ASN provinsi dan 29 Kabupaten/Kota). Daerah diberi tenggang waktu hingga akhir Desember untuk melaksanakan SKB ini, pun halnya dengan Kabupaten Muarojambi.
“Ditargetkan oleh Kemenpan dan KPK Desember sudah harus tuntas, namun Insya Allah untuk Muarojambi sebelum Desember sudah tuntas,” kata Sekda Kabupaten Muarojambi M. Fadhil Arief Selasa (18/9/18).
Fadhil mengatakan, Pemkab saat ini tinggal menunggu kepastian dari BKN tentang data jumlah ASM di Muarojambi yang terjerat korupsi.
“Versi kita ada beberapa orang dan kita cocokkan dengan BKN. Sudah kita lengkapi bahannya tinggal kecocokan data nanti kita eksekusi,” jelasnya
Saat disoal berapa jumlah ASN Kabupaten Muarojambi yang terjerat korupsi versi data Pemkab Muarojambi? Fadhil masih belum bisa mengungkap ke publik.”Nanti kita anu ya, rilis resmi,” pungkasnya. (Din)
