Disperindag Keluarkan Edaran, Ini 27 Merek Yang Mengandung Cacing Parasit

KOTA JAMBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai himbauan terkait produk makanan kaleng mengandung cacing parasit. Nama merek dagang yang berdasarkan uji sampel serta penarikan produk, dimuat dalam SE.

Surat Edaran nomor S-676/DISPERINDAG.5.1/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018 ini menjelaskan, hasil dari pengujian yang dikeluarkan BPOM Republik Indonesia dari 66 merek yang diuji, terdapat 27 merek dagang kaleng sarden mengandung parasit cacing.

Dari 27 merek dagang, 16 diantaranya merek impor. Sedangkan 11 merek, merupakan produk dalam negeri. Diantaranya ada merek Gaga, ABC, Hoki dan fiesta seafood. Untuk keterangan lebih lanjut, bisa diakses melalui pom.go.id

Dalam SE itu mengimbau pedagang yang menjual produk makarel yang telah disebutkan dan sebagaimana dijelaskan BPOM Republik Indonesia untuk menarik produk tersebut, serta melarang keras memperjualbelikan ke masyarakat.

Surat Edaran ini langsung ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME.

You cannot copy content of this page