Dewan Sidak Legalitas, Perusahaan di Batanghari Ini Tunjuk Pemerintah

BATANGHARI – Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.

Dalam rangka penertiban legalitas pelaku usaha di Kabupaten Batanghari, anggota komisi II DPRD kabupaten Batanghari melakukan inspeksi mendadak terhadap PT. Deli Pratama yang bergerak dibidang stoper Batubara di Kelurahan Tenam Kecamatan Muara Bulian.

Selain dalam rangka penertiban legalitas pelaku usaha, Sidak ini juga di dasari pengaduan masyarakat sekitar perusahaan, yang merasa terganggu dengan aktivitas dari perusahaan tersebut. Sebab, lokasi PT. Deli Pratama berada tepat di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Tenam.

Kuzwaini Anggota komisi II DPRD kabupaten Batanghari mengatakan, “Kedatangan kami kesini dalam rangka penertiban legalitas pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Batanghari” ungkapnya ketika berada dilokasi.

Menyambut kedatangan dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari kelokasi PT. Deli Pratama, Hadi sebagai Pengurus PT tersebut mengatakan “Masalah perizinan dapat kalian tanyakan langsung ke pemerintah daerah, karena DPRD adalah rekan dari pemerintah,” katanya saat ditanyakan masalah perizinan.

Berdasarkan pantauan media dilokasi PT. Deli Pratama, tidak terdapat papan nama PT dilokasi dan ketika ditanyakan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pengelolah PT tersebut mengatakan “Kami kan belum membangun apa-apa masih bersih-bersih saja, jadi kenapa harus mengurus IMB?” jawabnya. (Akr)