Kontrak Influencer, Wartawan Kritik Bupati Merangin, Mau Jadi Presiden?

MERANGIN — Polemik pengelolaan anggaran Pemkab Merangin terus jadi bulan-bulanan. Terbaru, media lokal tersisih, wartawan kritik Bupati Merangin kontrak influencer dan media nasional.

Belum usai pengunaan anggaran untuk banyak taman di Kota Bangko saat kerusakan jalan jadi derita masyarakat, kebijakan Pemkab Merangin dibawah kepemimpinan Syukur-Khafid Moein sajikan kontroversi.

Bagaimana tidak, anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin sejatinya bertambah. Namun yang diterima media dari anggaran lebih dari Rp 800 juta itu malah makin menciut.

Awalnya terdengar nyaring di tengah efesiensi. Tapi terungkap hal yang membangun reaksi berbagai media lokal, ternyata ada kebijakan mengutamakan media nasional dibanding lokal.

Salah seorang wartawan di Merangin, Kholil King, menilai kebijakan publikasi pemerintah daerah terkesan mengesampingkan peran media lokal yang selama ini aktif melakukan peliputan di daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat media lokal seolah tersisih dalam kebijakan kerja sama publikasi pemerintah daerah.

“Media lokal seperti dikucilkan. Yang lebih diutamakan justru media nasional. Apa bupati kita mau jadi presiden?” ujar Kholil King dengan nada kritik.

Informasi dari berbagai sumber, anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa pos, masing-masing sekitar Rp200 juta. Pembagiannya yaitu media online, media cetak, media nasional, serta rencana kerja sama dengan influencer.

Sorotan terbesar mengarah pada alokasi sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan media nasional. Kontrak itu dengan skema pembayaran yang disebut berkisar Rp1 juta untuk satu kali tayang atau satu kali terbit.

Jika dibagi Rp 200 juta, maka ada 200 berita dari media nasional.

Jauh sekali dibanding media lokal yang bisa memproduksi ribuan berita dari kerja sama yang ada. Sayangnya, media lokal hanya memperoleh kerjasama dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk 1 tahun kerjasama.

Padahal, kontribusi media lokal sebagai kontrol sosial, berupaya bertahan di tengah efesiensi anggaran dan tantangan yang semakin meningkat.

“Lucu nian. Padahal media lokal itu memiliki wartawan di Merangin. Hadir langsung di tengah masyarakat, menjadi kontrol sosial dan berkontribusi dalam pembangunan seperti pajak, retribusi dan sebagainya,” kata Erwin Majam, wartawan lain di Merangin.

Sebaliknya, media nasional yang memiliki nilai kontrak lebih besar, tidak memiliki wartawan tetap di Merangin.

Mencla-mencle

Selain itu, pada awal pengumuman kerja sama disebutkan bahwa media yang ingin bermitra harus melampirkan bukti verifikasi dari Dewan Pers. Namun dalam praktiknya, sejumlah media yang masuk dalam daftar kerja sama disebut belum berstatus terverifikasi.

Tak hanya itu, aturan awal juga menyebutkan satu wartawan tidak diperbolehkan mengajukan lebih dari satu media dalam proses kerja sama. Namun di lapangan diketahui ada wartawan yang memegang lebih dari satu media yang ikut dalam daftar kerja sama dengan Kominfo.

Kontrak Influencer

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula pos anggaran sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan influencer. Namun hingga kini rencana tersebut belum diproses karena pihak Kominfo mengaku belum memiliki mekanisme kontrak yang jelas.

Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Kominfo Merangin, Rina Roslita, S.Pt, sebelumnya mengakui pihaknya masih menghadapi kendala dalam menyusun mekanisme kerja sama dengan influencer yang umumnya bergerak secara individu.

“Kami masih bingung bagaimana mekanisme kontrak dengan influencer. Kalau dengan media jelas ada badan hukumnya. Kalau dengan influencer bagaimana? Untuk sementara belum kami proses,” ujar Rina melansir JambiDaily

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP, MM, yang akrab disapa Ahoi, sebelumnya menyebut bahwa kebijakan kerja sama publikasi tersebut merupakan perhatian pimpinan daerah.

“Itu atensi bupati bang, kami hanya menjalankan apa yang menjadi atensi bupati,” ujarnya.

Karena mengunakan anggaran negara, (APBD) maka kontrak Diskominfo Merangin tak boleh asal-asalan. Salah satu poin penting terkait administrasi influencer memiliki NPWP, NIB dan Status Badan Hukum.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube